Address

Kel. Ciparigi, Kec. Bogor Utara,

Phone Number

(0251) 8582996

Solusi dan teknologi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua

ANALISA PERMASALAHAN

  • Analisa Permasalahan Pengelolaan Sampah di Jabodetabek
  • Analisa Keberadaan TPA di Jabodetabek
  • Analisa Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Jabodetabek
  • Analisa Permasalahan Pengelolaan Sampah

Daftar TPA JABODETABEK

  • DKI Jakarta : TPA Bantar Gebang
  • Kota dan Kab. Bogor : TPA Galuga
  • Kota Depok : TPA Cipayung
  • Kota Bekasi TPA Sumur Batu
  • Kab. Bekasi : TPA Burangkeng
  • Kab. Cianjur : TPA Pasir Sembung
  • Kota Tangerang : TPA Rawa Kucing
  • Kab. Tangerang : TPA Jati Waringin
  • Kota Tangerang Selatan : TPA Cipeucang

Daftar TPA JABODETABEK

Wilayah Penduduk (jiwa) Volume Sampah (ton/hari)
DKI Jakarta 11.063.324 8.297
Kota Bogor 1.096.828 559
Kab. Bogor 5.840.910 2.862
Kota Depok 2.330.333 1.370
Kota Bekasi 2.448.830 1.224
Kab. Bekasi 3.899.000 1.559
Kab. Cianjur 2.244.000 785
Kota Tangerang 2.206.155 1.544
Kab. Tangerang 2.619.803 1.310
Kota Tangsel 1.696.308 1.069

SOLUSI PERMASALAHAN

  • Solusi Pengelolaan Sampah Jabodetabek
  • Solusi Jadikan Proyek Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Terpadu
  • Diperlukan Kawasan Industri Pengelolaan Sampah yang Terpadu

1. Teknis Operasional:
▪ Ketersediaan armada pengangkut berbasis rel kereta api, terutama untuk Pemda yang jauh dari lokasi Kawasan Industri Pengelolaan Sampah Terpadu Regional
▪ Kawasan Industri yang terdiri dari Pabrik Pemilah Sampah, Pabrik Kompos, Pabrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Gudang Kompos
▪ TPA menggunakan Sanytary Landfill

2. Keuangan:
▪ Kredit Modal Investasi dari Bank Mandiri setiap Rp 6.000.000.000.000,- (Enam Trilyun Rupiah)
▪ Ketersediaan anggaran dari APBD di setiap Pemda dalam jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 500.000,-/Ton berdasarkan Perpres No. 35 tahun 2018
▪ Jaminan pembiayaan dari APBN dan sumber lain (PLN, investor lain) sebagai implementasi PerPres No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

3. Kelembagaan:
Kawasan Industri Pengelolaan Sampah Terpadu Regional yang bertindak sebagai Operator dan regulator di setiap Pemda dan Provinsi.
Pemahaman berbagai stakeholder terhadap potensi penetapan Proyek Strategis Nasional dalam pengelolaan sampah → Profit VS Benefit

3. Peranserta Masyarakat dan Perguruan Tinggi:
Penelitian dan Pengembangan Konsep Pengelolaan Sampah berbasis Industri.
Keterlibatan produser dalam pengelolaan sampah melalui implementasi konsep EPR (Extended Producer Responsibility)

3. Peraturan Perundangan:
Kelengkapan Perda (bukan saja terkait Retribusi) dan updating Perda Penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

KONSEP KAWASAN INDUSTRI PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU

  1. Jembatan Timbang Bahan Baku
  2. Bangunan Pengelola Kawasan Industri
  3. Area Cuci Armada Kendaraan Berat
  4. Gudang Kompos
  5. Pabrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
  6. Pabrik Pengelolaan Sampah Organik
  7. Stasiun Barang Khusus
  8. Pabrik Pengolahan Bahan Baku Cair
  9. Alat Pengering
  10. Pabrik Pengelolaan Sampah Non Organik
  11. Area Cuci Kontainer

PABRIK PEMILAH SAMPAH KAPASITAS 20.000 TON PERHARI

TERMINAL KONTAINER KHUSUS

JEMBATAN TIMBANG BAHAN BAKU

BANGUNAN PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI

AREA CUCI ARMADA KENDARAAN BERAT

GUDANG KOMPOS KAPASITAS 2.628.000 TON

GUDANG KOMPOS KAPASITAS 2.628.000 TON

PABRIK PENGELOLAAN SAMPAH ORGANIK KAPASITAS 15.000 TON PERHAR

STASIUN BARANG KHUSUS

PABRIK PENGELOLAAN LIMBAH CAIR KAPASITAS 3 M3 PERMENIT