Address
Kel. Ciparigi, Kec. Bogor Utara,
Phone Number
(0251) 8582996
Kel. Ciparigi, Kec. Bogor Utara,
(0251) 8582996
| Wilayah | Penduduk (jiwa) | Volume Sampah (ton/hari) |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 11.063.324 | 8.297 |
| Kota Bogor | 1.096.828 | 559 |
| Kab. Bogor | 5.840.910 | 2.862 |
| Kota Depok | 2.330.333 | 1.370 |
| Kota Bekasi | 2.448.830 | 1.224 |
| Kab. Bekasi | 3.899.000 | 1.559 |
| Kab. Cianjur | 2.244.000 | 785 |
| Kota Tangerang | 2.206.155 | 1.544 |
| Kab. Tangerang | 2.619.803 | 1.310 |
| Kota Tangsel | 1.696.308 | 1.069 |
1. Teknis Operasional:
▪ Ketersediaan armada pengangkut berbasis rel kereta api, terutama untuk Pemda yang jauh dari lokasi Kawasan Industri Pengelolaan Sampah Terpadu Regional
▪ Kawasan Industri yang terdiri dari Pabrik Pemilah Sampah, Pabrik Kompos, Pabrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Gudang Kompos
▪ TPA menggunakan Sanytary Landfill
2. Keuangan:
▪ Kredit Modal Investasi dari Bank Mandiri setiap Rp 6.000.000.000.000,- (Enam Trilyun Rupiah)
▪ Ketersediaan anggaran dari APBD di setiap Pemda dalam jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 500.000,-/Ton berdasarkan Perpres No. 35 tahun 2018
▪ Jaminan pembiayaan dari APBN dan sumber lain (PLN, investor lain) sebagai implementasi PerPres No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
3. Kelembagaan:
Kawasan Industri Pengelolaan Sampah Terpadu Regional yang bertindak sebagai Operator dan regulator di setiap Pemda dan Provinsi.
Pemahaman berbagai stakeholder terhadap potensi penetapan Proyek Strategis Nasional dalam pengelolaan sampah → Profit VS Benefit
3. Peranserta Masyarakat dan Perguruan Tinggi:
Penelitian dan Pengembangan Konsep Pengelolaan Sampah berbasis Industri.
Keterlibatan produser dalam pengelolaan sampah melalui implementasi konsep EPR (Extended Producer Responsibility)
3. Peraturan Perundangan:
Kelengkapan Perda (bukan saja terkait Retribusi) dan updating Perda Penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.